Skip to main content

Syarat Terbaru Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA dalam PPDB 2021

Syarat Terbaru Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA dalam PPDB 2021 - Hi friends, I hope you are all in good healthMEDIAINFO, In the article you are reading this time with the title Syarat Terbaru Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA dalam PPDB 2021, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel PENDIDIKAN, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : Syarat Terbaru Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA dalam PPDB 2021
link : Syarat Terbaru Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA dalam PPDB 2021

Baca juga


Syarat Terbaru Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA dalam PPDB 2021

Infoguru - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera digelar. 

Salah satu persyaratan untuk masuk sekolah di DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, adalah usia calon peserta didik. 

Hal ini diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021. Calon peserta didik baru (CPBD) pada satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan. 

Adapun rincian usia tersebut adalah sebagai berikut:  



CPBD jenjang SPAUD

1. berusia dua hingga enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;

2. berusia tiga sampai empat tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;

3. paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;

4. paling rendah berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak;

5. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1-4 dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

6. tercatat dalam Kartu Keluarga 

Terima kasih telah membaca Kompas.com.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

CPBD jenjang SD

1. berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan

akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak

yang berwenang; dan

3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1

(satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.  

CPDB jenjang SMP

1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli

tahun berjalan;

2. telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang

sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang

menyatakan kelulusan,

3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan

4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1

(satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.  

CPDB jenjang SMA

1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1

Juli tahun berjalan;

2. telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang

sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang

menyatakan kelulusan .

Demikian informasi yang bisa kami bagikan kepada semua rekan pembaca setia Infoguru semoga bermanfaat, jangan lupa simak informasi terbaru lainya di bawah ini.



That's the article Syarat Terbaru Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA dalam PPDB 2021

That's it for the article Syarat Terbaru Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA dalam PPDB 2021 this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article Syarat Terbaru Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA dalam PPDB 2021 with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2021/05/syarat-terbaru-usia-masuk-sekolah-mulai.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment