Syarat Terbaru Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA dalam PPDB 2021
Written on: May 23, 2021
Title : Syarat Terbaru Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA dalam PPDB 2021
link : Syarat Terbaru Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA dalam PPDB 2021
Syarat Terbaru Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA dalam PPDB 2021
Infoguru - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera digelar.
Salah satu persyaratan untuk masuk sekolah di DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, adalah usia calon peserta didik.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021. Calon peserta didik baru (CPBD) pada satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.
Adapun rincian usia tersebut adalah sebagai berikut:
CPBD jenjang SPAUD
1. berusia dua hingga enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;
2. berusia tiga sampai empat tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;
3. paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;
4. paling rendah berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak;
5. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1-4 dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
6. tercatat dalam Kartu Keluarga
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
CPBD jenjang SD
1. berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan
akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak
yang berwenang; dan
3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
CPDB jenjang SMP
1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan;
2. telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang
sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang
menyatakan kelulusan,
3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan
4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
CPDB jenjang SMA
1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan;
2. telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang
sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang
menyatakan kelulusan .
Demikian informasi yang bisa kami bagikan kepada semua rekan pembaca setia Infoguru semoga bermanfaat, jangan lupa simak informasi terbaru lainya di bawah ini.
That's the article Syarat Terbaru Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA dalam PPDB 2021
You are now reading the article Syarat Terbaru Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA dalam PPDB 2021 with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2021/05/syarat-terbaru-usia-masuk-sekolah-mulai.html