Skip to main content

Alhamdulillah! PNS Dapat Kenaikan Tunjangan, Besarnya Sampai Rp 1,7 Juta

Alhamdulillah! PNS Dapat Kenaikan Tunjangan, Besarnya Sampai Rp 1,7 Juta - Hi friends, I hope you are all in good healthMEDIAINFO, In the article you are reading this time with the title Alhamdulillah! PNS Dapat Kenaikan Tunjangan, Besarnya Sampai Rp 1,7 Juta, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel PENDIDIKAN, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : Alhamdulillah! PNS Dapat Kenaikan Tunjangan, Besarnya Sampai Rp 1,7 Juta
link : Alhamdulillah! PNS Dapat Kenaikan Tunjangan, Besarnya Sampai Rp 1,7 Juta

Baca juga


Alhamdulillah! PNS Dapat Kenaikan Tunjangan, Besarnya Sampai Rp 1,7 Juta

Infoguru - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini adalah tunjangan fungsional yang diberikan kepada PNS, yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. 

"Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak SwadayaMasyarakat setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut, seperti dikutip pada Sabtu (22/5/2021). 



Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat ini diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara yang bekerja pada Pemerintah Daerah, dibebankan pada APBD. 

Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lainyang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 6. 

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021. (*) 

Berikut rincian tunjangan yang diberikan: 

Jabatan Fungsional 


1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000,00 

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp 1.314.000,00 

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp 1.120.000,00 

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp 532.000,00 

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan 

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyedia Rp 762.000,00 

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp 436.000,00 

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp 344.000,00 

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp 289.000,00

Sumber : jambione

Demikian informasi yang bisa kami bagikan kepada semua rekan pembaca setia Infoguru semoga bermanfaat, jangan lupa simak informasi terbaru lainya di bawah ini.



That's the article Alhamdulillah! PNS Dapat Kenaikan Tunjangan, Besarnya Sampai Rp 1,7 Juta

That's it for the article Alhamdulillah! PNS Dapat Kenaikan Tunjangan, Besarnya Sampai Rp 1,7 Juta this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article Alhamdulillah! PNS Dapat Kenaikan Tunjangan, Besarnya Sampai Rp 1,7 Juta with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2021/05/alhamdulillah-pns-dapat-kenaikan.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment