Mantap! Bakal Dibayar Full, Informasi Pencairan Gaji ke-13 Terbaru
Written on: April 21, 2021
Title : Mantap! Bakal Dibayar Full, Informasi Pencairan Gaji ke-13 Terbaru
link : Mantap! Bakal Dibayar Full, Informasi Pencairan Gaji ke-13 Terbaru
Mantap! Bakal Dibayar Full, Informasi Pencairan Gaji ke-13 Terbaru
Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan penuh pada tahun ini. Insentif ini biasanya diberikan menjelang pergantian tahun ajaran baru atau kisaran Juli.
Adapun komponen gaji ke-13 antara lain tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
Pada tahun lalu, gaji ke-13 para abdi negara dicairkan pada Agustus. Meskipun pada tahun ini belum jelas kapan pencairannya, namun diperkirakan gaji ke-13 akan diberikan pada waktu yang tak jauh berbeda dari tahun lalu.
Khusus bagi PNS, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
CNBC Indonesia mencoba melakukan simulasi gaji ke-13 yang diterima PNS, ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.
Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.
Artinya, gaji ke-13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.
Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.
Artinya, tidak semua PNS Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Hal ini dikarenakan basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS
Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya. sumber: cnbcindonesia).
Demikian informasi yang bisa kami bagikan kepada semua rekan pembaca setia informasiguru semoga bermanfaat, jangan lupa simak informasi terbaru lainya di bawah ini.
That's the article Mantap! Bakal Dibayar Full, Informasi Pencairan Gaji ke-13 Terbaru
You are now reading the article Mantap! Bakal Dibayar Full, Informasi Pencairan Gaji ke-13 Terbaru with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2021/04/mantap-bakal-dibayar-full-informasi.html