Skip to main content

Kabar Gembira Buat Para PNS yang Tetap Kerja saat Cuti Bersama Tahun 2021

Kabar Gembira Buat Para PNS yang Tetap Kerja saat Cuti Bersama Tahun 2021 - Hi friends, I hope you are all in good healthMEDIAINFO, In the article you are reading this time with the title Kabar Gembira Buat Para PNS yang Tetap Kerja saat Cuti Bersama Tahun 2021, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel PENDIDIKAN, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : Kabar Gembira Buat Para PNS yang Tetap Kerja saat Cuti Bersama Tahun 2021
link : Kabar Gembira Buat Para PNS yang Tetap Kerja saat Cuti Bersama Tahun 2021

Baca juga


Kabar Gembira Buat Para PNS yang Tetap Kerja saat Cuti Bersama Tahun 2021

Informasiguru -- Pemerintah telah menetapkan dua hari cuti bersama 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2021.   


Berikut rincian cuti bersama, seperti tertuang dalam Keppres Nomor 7/2021 

1.Cuti brsama pertama, Rabu, 12 Mei 2021 untuk cuti dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah.  

2.Cuti bersama kedua, Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. 

Adapun latar belakang terbitnya Keppres yang ditetapkan pada 9 April 2021 ini, didasari oleh PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS Pasal 333 ayat 4 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 91 ayat 3 yang menyatakan bahwa penetapan cuti bersama ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres.  

Dalam Keppres) Nomor 7/2021 juga disebutkan bahwa cuti bersama ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.  

"Penetapan cuti bersama ini diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN," demikian tertuang di Keppres. 

Selain itu, Keppres ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.   

Bagi pegawai ASN yang masih bertugas selama cuti bersama berlangsung, maka akan diberikan tambahan cuti tahunan. Yaitu sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan.  

"Hal ini merupakan kompensasi atas tugas yang dijalankan dan hak cuti bersama yang tidak diberikan ketika periode cuti bersama berlangsung," bunyi Keppres Nomor 7 Tahun 2021. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.  

Adapun jumlah cuti bersama yang telah ditetapkan oleh SKB tersebut, jumlahnya sama dengan yang diputus oleh Keppres Nomor 7/2021 (sumber:jpnn) .

Demikian informasi yang bisa kami bagikan kepada semua rekan pembaca setia informasiguru semoga bermanfaat, jangan lupa simak informasi terbaru lainya di bawah ini.



That's the article Kabar Gembira Buat Para PNS yang Tetap Kerja saat Cuti Bersama Tahun 2021

That's it for the article Kabar Gembira Buat Para PNS yang Tetap Kerja saat Cuti Bersama Tahun 2021 this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article Kabar Gembira Buat Para PNS yang Tetap Kerja saat Cuti Bersama Tahun 2021 with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2021/04/kabar-gembira-buat-para-pns-yang-tetap.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment