Skip to main content

Taspen Keluarkan Surat Edaran Gaji ke-13, Begini Proses Pencairannya

Taspen Keluarkan Surat Edaran Gaji ke-13, Begini Proses Pencairannya - Hi friends, I hope you are all in good healthMEDIAINFO, In the article you are reading this time with the title Taspen Keluarkan Surat Edaran Gaji ke-13, Begini Proses Pencairannya, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel PENDIDIKAN, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : Taspen Keluarkan Surat Edaran Gaji ke-13, Begini Proses Pencairannya
link : Taspen Keluarkan Surat Edaran Gaji ke-13, Begini Proses Pencairannya

Baca juga


Taspen Keluarkan Surat Edaran Gaji ke-13, Begini Proses Pencairannya

Informasigurunasional --- Gaji 13 PNS dipastikan bakal cair pada Agustus 2020 ini. Kepastian tersebut datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa pembayaran bisa dilakukan minggu depan. Seiring dengan hal tersebut, PT Taspen mengeluarkan surat edaran sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri tentang kepastian tanggal penerima pensiun dan tunjangan.

Tahapan proses pencairan gaji 13 PNS sudah mulai dilakukan melalui pengajuan SPM ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020. Dikarenakan gaji 13 mengalami kemunduran jadwal serta diperuntukkan hanya kepada Pejabat eselon III kebawah sebagaimana lazimnya pembayaran gaji 13 di tahun-tahun sebelumnya dilakukan pada bulan Juli. Maka, untuk pembayarannya pemerintah harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 terlebih dahulu.



Revisi PP tersebut mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.


Kisaran Gaji 13 sesuai golongan

Besaran gaji 13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 28,5 triliun. Anggaran ini termasuk bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia. Secara rinci, anggaran Rp 28,5 triliun ini terdiri dari PNS Pusat Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun. Sedangkan untuk PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun yang akan diberikan melalui APBD.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)


Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV


Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Demikian semoga bermanfaat silahkan simak informasi terbaru di bawah ini.


That's the article Taspen Keluarkan Surat Edaran Gaji ke-13, Begini Proses Pencairannya

That's it for the article Taspen Keluarkan Surat Edaran Gaji ke-13, Begini Proses Pencairannya this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article Taspen Keluarkan Surat Edaran Gaji ke-13, Begini Proses Pencairannya with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2020/08/taspen-keluarkan-surat-edaran-gaji-ke.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment