Skip to main content

Parah! Guru hingga Staf SMKN 53 Kecipratan Duit Korupsi Dana Bos dari Kepsek Nominalnya Bukin Melongo, Endingnya Begini

Parah! Guru hingga Staf SMKN 53 Kecipratan Duit Korupsi Dana Bos dari Kepsek Nominalnya Bukin Melongo, Endingnya Begini - Hi friends, I hope you are all in good healthMEDIAINFO, In the article you are reading this time with the title Parah! Guru hingga Staf SMKN 53 Kecipratan Duit Korupsi Dana Bos dari Kepsek Nominalnya Bukin Melongo, Endingnya Begini, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel PENDIDIKAN, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : Parah! Guru hingga Staf SMKN 53 Kecipratan Duit Korupsi Dana Bos dari Kepsek Nominalnya Bukin Melongo, Endingnya Begini
link : Parah! Guru hingga Staf SMKN 53 Kecipratan Duit Korupsi Dana Bos dari Kepsek Nominalnya Bukin Melongo, Endingnya Begini

Baca juga


Parah! Guru hingga Staf SMKN 53 Kecipratan Duit Korupsi Dana Bos dari Kepsek Nominalnya Bukin Melongo, Endingnya Begini

uang ratusan juta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mereka baru mengetahui ternyata uang yang diterima adalah hasil korupsi. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan uang tersebut berkaitan dengan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat, senilai Rp7,8 miliar dari dana tahun anggaran 2018. 


Uang yang dikembalikan berasal dari para guru, staf, hingga tenaga KKI SMKN 53. Mereka turut menerima uang hasil korupsi itu dari W mantan Kepala Sekolah SMKN 53 yang sudah menjadi tersangka. 

"Rp206.825.000 yang diterima dari para guru, tenaga KKI dan staf SMKN 53 Cengkareng," ujar Edwin saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (3/6/2021).  

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto mengatakan parah guru dan staf itu tidak mengetahui kalau uang yang diterima adalah hasil korupsi. Mereka diberitahu uang tersebut adalah insentif atas pekerjaan mereka. 

Pengembalian dilakukan dalam waktu dua hari, yakni Kamis 27 Mei dan Rabu 31 Mei 2021. 

"Jadi rekan guru, rekan-rekan KKI dan staf guru tidak mengetahui dari mana sumbernya. karena saudara W berinisiatif sendiri menambahkan insentif bagi rekan-rekan guru, KKI dan tenaga staf," jelasnya. 

Kendati demikian, Dwi menyebut para guru dan staf yang menerima uang tersebut tidak akan dipidana. Sebab mereka tidak mengetahui asal sumber uang tersebut. 

"Mereka sebagai penerima tidak tahu asal sumber dananya mereka berfikir itu legal ternyata berasal dari sumber yang tidak legal makanya mereka kemarin inisiatif mengembalikan," tuturnya. 

Dengan pengembalian uang ini, Kejari disebutnya semakin yakin ada penyalahgunaan uang dana BOS yang dilakukan para tersangka. 

"Terbukti teman-teman guru secara inisiatif mengembalikan dana yang tidak berasal dari sumber yang legal. Itu yang bisa saya tarik benang merahnya. Berasal dari SPJ fiktif," pungkasnya. sumber: (suara.com) .

Demikian informasi yang bisa kami bagikan kepada semua rekan pembaca setia Infoguru semoga bermanfaat, jangan lupa simak informasi terbaru lainya di bawah ini.



That's the article Parah! Guru hingga Staf SMKN 53 Kecipratan Duit Korupsi Dana Bos dari Kepsek Nominalnya Bukin Melongo, Endingnya Begini

That's it for the article Parah! Guru hingga Staf SMKN 53 Kecipratan Duit Korupsi Dana Bos dari Kepsek Nominalnya Bukin Melongo, Endingnya Begini this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article Parah! Guru hingga Staf SMKN 53 Kecipratan Duit Korupsi Dana Bos dari Kepsek Nominalnya Bukin Melongo, Endingnya Begini with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2021/06/parah-guru-hingga-staf-smkn-53.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment