Skip to main content

Belum Punya Ijazah S-1,Guru PNS Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi Guru

Belum Punya Ijazah S-1,Guru PNS Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi Guru - Hi friends, I hope you are all in good healthMEDIAINFO, In the article you are reading this time with the title Belum Punya Ijazah S-1,Guru PNS Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi Guru, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel PENDIDIKAN, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : Belum Punya Ijazah S-1,Guru PNS Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi Guru
link : Belum Punya Ijazah S-1,Guru PNS Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi Guru

Baca juga


Belum Punya Ijazah S-1,Guru PNS Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi Guru

45 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Trenggalek belum berijazah S-1. 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Trenggalek, Totok Rudijanto menjelaskan 45 guru PNS tersebut terdiri dari 32 guru SD dan 13 guru SMP. 

Dispora akan memutasi 45 tersebut ke bagian tenaga kependidikan selain guru atau staf tata usaha. 

Totok mengatakan rencana untuk memindahkan mereka ke posisi lain mengacu pada UU 14/2005. 

Aturan dalam undang-undang itu mengharuskan guru memiliki kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat.

"Mereka adalah guru yang sudah lama mengajar, tepatnya sebelum peraturan itu ada. Sehingga kami berusaha mencarikan solusi terbaik," kata Totok kepada SUURYAMALANG.COM, Selasa (1/6/2021). 

Keputusan mutasi menjadi pejabat fungsional umum di Disdikpora adalah langkah terbaik. 

Totok mengatakan sebenarnya pemkab telah meminta para guru itu untuk berkuliah agar memenuhi standar kualifikasi mengajar yang ditetapkan dalam UU. 

Namun, 45 guru itu enggan untuk duduk di bangku universitas. 

Di antara alasannya adalah usianya telah mendekati masa pensiun. 

"Ketika aturan itu muncul, Pemkab telah minta agar mereka kuliah. Banyak teman-temannya yang menjalankan permintaan itu, tapi sisanya tidak," sambungnya. 

Setelah para guru itu dipindahkan menjadi pejabat pungsional umum, beberapa tunjangan akan hilang. 

Seperti tambahan penghasilan dan tunjangan profesi guru. 

Pengasilan mereka akan disesuaikan dengan tugas baru yang akan diemban.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Mugianto mengatakan standarisasi ijazah harus dipenuhi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada di sekolah-sekolah di Trenggalek. 

"Apabila standarisasi tidak dapat dipenuhi karena suatu hal, kami harap agar pemkab bisa mengeluarkan kebijakan untuk menempatkan tugas mereka ke tempat lain yang sesuai potensi dan pengalamannya," sambung Mugianto. 

Politisi Partai Demkorat itu mengakui, standarisasi penyesuaian ijazah membutuhkan waktu yang panjang. 

"Tapi semua harus siap. Dan ini konsekuensi bagi para tenaga pengajar yang harus bisa dipenuhi," terangnya.


Sumber : SURYAMALANG.COM

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya ibawah ini.



That's the article Belum Punya Ijazah S-1,Guru PNS Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi Guru

That's it for the article Belum Punya Ijazah S-1,Guru PNS Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi Guru this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article Belum Punya Ijazah S-1,Guru PNS Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi Guru with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2021/06/belum-punya-ijazah-s-1guru-pns-terancam.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment