Skip to main content

Tunjangan Fungsional Naik, PNS Diminta Berkinerja Lebih Baik

Tunjangan Fungsional Naik, PNS Diminta Berkinerja Lebih Baik - Hi friends, I hope you are all in good healthMEDIAINFO, In the article you are reading this time with the title Tunjangan Fungsional Naik, PNS Diminta Berkinerja Lebih Baik, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel PENDIDIKAN, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : Tunjangan Fungsional Naik, PNS Diminta Berkinerja Lebih Baik
link : Tunjangan Fungsional Naik, PNS Diminta Berkinerja Lebih Baik

Baca juga


Tunjangan Fungsional Naik, PNS Diminta Berkinerja Lebih Baik

Informasiguru_Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap kenaikan tunjangan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat meningkatkan kinerja. Dia mengapresiasi kenaikan tunjangan bagi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat bagi PNS yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021.

"Peningkatan tunjangan fungsional ini harus disambut gembira dan syukur bagi PNS karena pemerintah telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada para aparatur negara," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/5).

Dia meyakini keputusan memberi kenaikan tunjangan fungsional untuk ASN sudah berdasarkan perhitungan yang matang dan sesuai kemampuan pemerintah. Dia menilai pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakatbagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta yang bekerja pada Pemerintah Daerah, dibebankan pada APBD.

"Untuk itu diharapkan kenaikan tunjangan ini bisa memicu semangat para PNS bekerja lebih maksimal lagi dalam kondisi pandemi COVID-19. Dan semestinya dibarengi dengan peningkatan kinerja PNS," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Perpres nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.Peraturan tersebut menggugurkan aturan sebelumnya yaitu Perpres nomor 63 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. 

Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Sumber : Republika

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.



That's the article Tunjangan Fungsional Naik, PNS Diminta Berkinerja Lebih Baik

That's it for the article Tunjangan Fungsional Naik, PNS Diminta Berkinerja Lebih Baik this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article Tunjangan Fungsional Naik, PNS Diminta Berkinerja Lebih Baik with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2021/05/tunjangan-fungsional-naik-pns-diminta.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment