Skip to main content

Sinyal Sri Mulyani, Apa Iya Gaji ke-13 PNS Batal Cair 1 Juni?

Sinyal Sri Mulyani, Apa Iya Gaji ke-13 PNS Batal Cair 1 Juni? - Hi friends, I hope you are all in good healthMEDIAINFO, In the article you are reading this time with the title Sinyal Sri Mulyani, Apa Iya Gaji ke-13 PNS Batal Cair 1 Juni?, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel PENDIDIKAN, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : Sinyal Sri Mulyani, Apa Iya Gaji ke-13 PNS Batal Cair 1 Juni?
link : Sinyal Sri Mulyani, Apa Iya Gaji ke-13 PNS Batal Cair 1 Juni?

Baca juga


Sinyal Sri Mulyani, Apa Iya Gaji ke-13 PNS Batal Cair 1 Juni?

Pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang membikin degdegan. Pasalnya, gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri memang kabarnya segera dicairkan. Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS diperkirakan mulai 1 Juni 2021.

Besaran gaji ke-13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021

"Waktu pemberian bulan Juni (idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian Gaji Pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni). Prinsipnya masih merujuk PP ini," ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia.

Namun baru-baru ini, Sri Mulyani telah meminta secara resmi kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk menghemat anggaran belanja tahun ini.

Hal tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh pada gaji ke-13 yang akan cair di awal Juni.

Sontak hal ini membuat banyak PNS bertanya-tanya, apakah pencairan gaji ke-13 batal cair?

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pencairan gaji ke-13 untuk PNS yang rencananya cair pada awal Juni akan tetap direalisasikan.

Namun, komponen gaji ke-13 tanpa memasukan tunjangan kinerja (tukin) pegawai.

Berikut adalah Besaran Gaji Pokok PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV

* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.


Sumber : CNBC Indonesia

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.



That's the article Sinyal Sri Mulyani, Apa Iya Gaji ke-13 PNS Batal Cair 1 Juni?

That's it for the article Sinyal Sri Mulyani, Apa Iya Gaji ke-13 PNS Batal Cair 1 Juni? this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article Sinyal Sri Mulyani, Apa Iya Gaji ke-13 PNS Batal Cair 1 Juni? with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2021/05/sinyal-sri-mulyani-apa-iya-gaji-ke-13.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment