Skip to main content

Sah! PNS, Pensiunan hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13

Sah! PNS, Pensiunan hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13 - Hi friends, I hope you are all in good healthMEDIAINFO, In the article you are reading this time with the title Sah! PNS, Pensiunan hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel PENDIDIKAN, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : Sah! PNS, Pensiunan hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13
link : Sah! PNS, Pensiunan hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13

Baca juga


Sah! PNS, Pensiunan hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13

 Informasiguru_Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin 28 April 2021 kemarin. 

“Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,” katanya, Kamis (29/4/2021). 

Dia mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru. 

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya. 

Dia berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat. 

“Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang g diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya. 

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) pensiunan bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan pada H-10 hingga H-5. 

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso mengatakan THR pensiunanan akan cair bersamaan dengan THR pada lebaran. 

"Ya termasuk untuk pensiunan cair di H-10 dan H-5," Kata Sudarso saat dihubungi MNC Portal Indonesia 


Sumber : Okezone

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.



That's the article Sah! PNS, Pensiunan hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13

That's it for the article Sah! PNS, Pensiunan hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13 this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article Sah! PNS, Pensiunan hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13 with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2021/05/sah-pns-pensiunan-hingga-pejabat-negara.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment