Skip to main content

Guru dan Orang Tua Wajib Tau! 8 Perubahan Penting pada PPDB 2021

Guru dan Orang Tua Wajib Tau! 8 Perubahan Penting pada PPDB 2021 - Hi friends, I hope you are all in good healthMEDIAINFO, In the article you are reading this time with the title Guru dan Orang Tua Wajib Tau! 8 Perubahan Penting pada PPDB 2021, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel PENDIDIKAN, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : Guru dan Orang Tua Wajib Tau! 8 Perubahan Penting pada PPDB 2021
link : Guru dan Orang Tua Wajib Tau! 8 Perubahan Penting pada PPDB 2021

Baca juga


Guru dan Orang Tua Wajib Tau! 8 Perubahan Penting pada PPDB 2021

Infoguru - Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri menjelaskan ada 8 perubahan penting di proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. 

Jumeri mengatakan, Kemendikbudristek tahun ini mengeluarkan Permendikbud No 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dia menuturkan, ada 8 perubahan penting di PPDB tahun ini dibandingkan tahun lalu. 

Pertama, kata Jumeri, ada perubahan batas usia jenjang SD minimal 7 tahun dan persentase jalur zonasi SD minimal 70%. Kedua, pemerintah daerah dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB. 



"Ini baru tahun ini dan diatur pemda. Jadi sekolah swasta dimungkinkan bisa ikut PPDB online di daerahnya dengan mengikuti pola ini," katanya pada Raker Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (31/5/2021).

Perubahan ketiga, ujarnya, terkait dengan perpindahan kuota penyandang disabilitas dari jalur zonasi ke jalur afirmasi. Dia menyebutkan, dengan pindahnya jalur afirmasi ini akan lebih terjamin bagi para penyandang disabilitas karena ada kuota minimal 15 % untuk jalur afirmasi. 

Jumeri melanjutkan, kartu keluarga (KK) tahun ini menjadi syarat utama dan penggunaan surat keterangan domisili harus memenuhi syarat keadaan tertentu misalnya bencana alam dan sebagainya. "Tahun ini tidak ada lagi syarat surat keterangan domisili, semuanya mengunakan KK yang dikoneksikan dengan data Dukcapil," ujarnya. 

Selanjutnya, perubahan kelima jalur prestasi SMP, SMA dan seleksi SMK dengan nilai Ujian Nasional (UN) diganti dengan rapor yang dilampiri surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal. Termasuk juga untuk jalur prestasi dengan sertifikat kejuaraan yang dimiliki calon siswa. 

Jumeri menuturkan, keenam terkait jalur perpindahan tugas orang tua merupakan sisa kuota yang dapat dialokasikan untuk calon peserta didik kepada sekolah tempat orang tua atau wali mengajar. "Jadi ini maksimal 5%," tutur Jumeri. 

Dia melanjutkan, ketujuh ialah terkait seleksi SMK yang berbeda dengan tahun lalu dengan memprioritaskan keluarga tidak mampu dan atau anak penyandang disabilitas minimal 15%. Selain itu SMK juga bisa memprioritaskan calon siswa berdomisili terdekat dengan sekolah dengan kuota maksimal 10%. 

Perubahan kedelapan, ujarnya, jika daya tampung sekolah lain di wilayah zonasi yang sama tidak tersedia maka calon siswa disalurkan ke sekolah diluar zona atau di wilayah pemda lain yang terdekat melalui kerjasama antara pemerintah daerah. 

sumber: (Okezone)

Demikian informasi yang bisa kami bagikan kepada semua rekan pembaca setia Infoguru semoga bermanfaat, jangan lupa simak informasi terbaru lainya di bawah ini.



That's the article Guru dan Orang Tua Wajib Tau! 8 Perubahan Penting pada PPDB 2021

That's it for the article Guru dan Orang Tua Wajib Tau! 8 Perubahan Penting pada PPDB 2021 this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article Guru dan Orang Tua Wajib Tau! 8 Perubahan Penting pada PPDB 2021 with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2021/05/guru-dan-orang-tua-wajib-tau-8.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment