Data 97.000 PNS Belum Diperbarui, Gaji Disetor, Orangnya Gaib?
Written on: May 29, 2021
Title : Data 97.000 PNS Belum Diperbarui, Gaji Disetor, Orangnya Gaib?
link : Data 97.000 PNS Belum Diperbarui, Gaji Disetor, Orangnya Gaib?
Data 97.000 PNS Belum Diperbarui, Gaji Disetor, Orangnya Gaib?
97.000 lebih data aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil) masih belum diperbarui, akibatnya penyaluran gaji yang diberikan oleh pemerintah tidak diterima oleh orang yang bersangkutan.
Adanya ketidaksesuaian data ini juga berpotensi membuat gaji PNS tetap dibayarkan karena tidak terverifikasi status kerjanya. Hal ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengungkapkan bahwa persoalan ini terjadi lantaran masih banyak PNS yang tidak mengikuti pendataan.
"Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri," kata Kepala BKN Bima Haria, baru-baru ini.
"Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000, tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan saat pendataan ulang PNS, banyak yang tidak ikut melakukan pendataan. Penyebabnya menurutnya bermacam-macam, ada yang kurang informasi, ada yang sakit, atau ada yang sedang dalam kasus pidana.
"Ini yang masih harus ditelusuri apakah orangnya ada dan tetap bekerja atau tidak? Jika ada, mereka harus mengaktifkan status kepegawaian mereka di sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK)," jelasnya.
"Orang yang tidak ikut pendataan ulang PNS sampai saat ini masih banyak dan sudah disampaikan datanya ke PPK [penilaian prestasi kerja] masing-masing instansi," jelasnya.
Namun dia membantah bahwa ribuan data PNS tersebut dianggap sebagai data yang fiktif. Terkait puluhan ribu PNS yang tetap menerima gaji, namun tidak diterima oleh PNS yang bersangkutan.
Menurutnya, pernyataan itu hanya mempertanyakan kenapa para PNS yang tidak melakukan PUPNS (pendataan ulang PNS) tetap menerima gaji. Pasalnya, status PNS yang belum terverifikasi tidak jelas.
"Ini bukan data fiktif. Mereka PNS aktif, tetap digaji cuma mereka lalai PUPNS," kata Paryono.
"Jadi 97 ribu orang itu sebenarnya untuk latar belakang saja, biar tidak ada yang seperti itu. Makanya kami melakukan pemutakhiran data mandiri agar data di BKN bisa update," jelasnya.
"Berita ini sudah ramai sejak 2014 - 2015. [...] Kemarin pak kepala [Kelapa BKN] menyampaikan 97 ribu itu memang tidak ada penjelasan lebih lanjut," jelasnya.
Paryono mengklaim saat ini sudah tidak ada lagi data PNS fiktif karena seluruh data sudah diverifikasi. BKN juga memastikan tidak ada indikasi kerugian negara karena hal ini.
"Tidak ada kerugian negara, karena sudah clear, sudah selesai. Sekarang mereka semua sudah aktif lagi datanya," jelasnya.
Ke depan, otoritas kepegawaian akan merancang sebuah sistem aplikasi data kepegawaian yang bisa dipergunakan seluruh instansi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Jadi apapun yang berkaitan dengan mutasi bisa dicatat di BKN. Kalau data di BKN sudah sama dengan instansi di lapangan, maka pemutakhiran data bisa dilakukan setiap saat," jelasnya.
Jika melihat lebih jauh, Tim CNBC Indonesia menilai keberadaan PNS hantu tentu saja berpotensi merugikan negara. Pasalnya, pemerintah tetap mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji maupun dana pensiun dari kas keuangan negara. Sebagai gambaran, gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS yakni PNS golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp 1.560.800.
Apabila mengambil perkiraan kerugian negara dengan basis gaji PNS terendah, maka potensinya mencapai Rp151,39 miliar per bulan. Perhitungannya berasal dari gaji PNS golongan 1/a dengan masa kerja di bawah satu tahun Rp1.560.800 dikali dengan 97 ribu PNS fiktif.
Hingga saat ini, pemerintah mengklaim jumlah PNS fiktif telah berkurang. Artinya, belum diketahui secara jelas apakah negara tetap menggaji para abdi negara fiktif hingga tahun ini.
Namun, apabila memang angka PNS fiktif masih bertahan hingga saat ini, maka potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 13,62 triliun. Perhitungan tersebut berasal dari potensi kerugian negara sebulan sebesar Rp 151, 39 miliar dikali 90 bulan.
Angka perkiraan kerugian tersebut masih menggunakan dasar gaji terendah PNS yakni PNS golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800. Sedangkan, BKN tidak merincikan golongan dari para PNS fiktif tersebut, sehingga ada potensi perkiraan kerugian negara lebih besar dari Rp13,62 triliun.
Perkiraan kerugian negara itu juga belum memasukkan hitungan tunjangan yang diterima oleh para PNS fiktif. Pasalnya, besaran tunjangan yang diterima PNS bervariasi, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.
Sumber : Harianhaluan
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
That's the article Data 97.000 PNS Belum Diperbarui, Gaji Disetor, Orangnya Gaib?
You are now reading the article Data 97.000 PNS Belum Diperbarui, Gaji Disetor, Orangnya Gaib? with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2021/05/data-97000-pns-belum-diperbarui-gaji.html