Skip to main content

Perhimpunan Guru Mempertanyakan Penghilangan Fungsi Pengawas Sekolah

Perhimpunan Guru Mempertanyakan Penghilangan Fungsi Pengawas Sekolah - Hi friends, I hope you are all in good healthMEDIAINFO, In the article you are reading this time with the title Perhimpunan Guru Mempertanyakan Penghilangan Fungsi Pengawas Sekolah, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel PENDIDIKAN, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : Perhimpunan Guru Mempertanyakan Penghilangan Fungsi Pengawas Sekolah
link : Perhimpunan Guru Mempertanyakan Penghilangan Fungsi Pengawas Sekolah

Baca juga


Perhimpunan Guru Mempertanyakan Penghilangan Fungsi Pengawas Sekolah

Infoguru - Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) menghilangkan fungsi pengawas sekolah. Adapun, kepengawasan sekolah diberikan kepada kepala sekolah.

“Dalam PP 57/2021 kepengawasan sekolah tidak lagi diberikan kepada pengawas sekolah. Jadi dihilangkan,” kata Satriwan dalam siaran YouTubeVox Point Indonesia, Senin (26/4).



Pengawasan sekolah ini diberikan langsung kepada kepala sekolah. Bahkan, kampus yang notabene tidak ada sangkut paut dengan sekolah juga diberikan kesempatan mengawasi sekolah.

“Lalu pemimpin perguruan tinggi, bisa kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Jadi bisa saja Universitas Indonesia (UI) mengawasi SMP apa SMA berapa,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan seperti ini bersifat kontradiktif. Sebab, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sebagai acuan PP tersebut sama sekali tidak menghilangkan atau menggantikan fungsi pengawas satuan pendidikan.

“Jadi jelas dalam UU Sisdiknas itu jelas ada pengawas sekolah, kmudian di PP turunannya itu ada pengawas sekolah yang menjalankan itu,” ucapnya.

Selain kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi, kini komite sekolah juga dapat menjalankan fungsi pengawasan kepada sekolah. Kata dia, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kalau komite diberikan, apakah itu dia punya kompetensi. Jadi kami pertanyakan hilangnya fungsi ini. Karena ini jelas bertentangan dengan UU Sisdiknas,” pungkasnya. sumber: (jawapos).

Demikian informasi yang bisa kami bagikan kepada semua rekan pembaca setia infoguru semoga bermanfaat, jangan lupa simak informasi terbaru lainya di bawah ini.




That's the article Perhimpunan Guru Mempertanyakan Penghilangan Fungsi Pengawas Sekolah

That's it for the article Perhimpunan Guru Mempertanyakan Penghilangan Fungsi Pengawas Sekolah this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article Perhimpunan Guru Mempertanyakan Penghilangan Fungsi Pengawas Sekolah with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2021/04/perhimpunan-guru-mempertanyakan.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment