Skip to main content

Pegawai Non-PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya

Pegawai Non-PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya - Hi friends, I hope you are all in good healthMEDIAINFO, In the article you are reading this time with the title Pegawai Non-PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel PENDIDIKAN, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : Pegawai Non-PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya
link : Pegawai Non-PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya

Baca juga


Pegawai Non-PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya

Informasiguru_Kementerian Keuangan mengatakan pegawai non-PNS yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Ini juga berlaku bagi mereka yang belum bekerja selama satu tahun.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan bahwa pegawai non-PNS harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Beberapa syarat tersebut, seperti warga negara Indonesia (WNI), telah bekerja selama 1 tahun ketika peraturan presiden (pp) mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13 terbit, dan pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Kemudian, pegawai non-PNS telah diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, bagi pegawai non-PNS yang belum bekerja selama 1 tahun bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13 asalkan telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perjanjian kerja juga dituliskan mereka berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Syarat lainnya adalah pegawai non-PNS itu telah ditetapkan menerima THR dan gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu, lembaga non struktural yang pimpinan, anggota, dan pegawai non-PNS yang diberikan THR dan gaji ke-13 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pemerintah akan mencairkan THR mulai h-10 sampai h-5 Lebaran. Pencairan akan dilakukan secara bertahap.

Sementara, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2021 mendatang. Pembayaran gaji ke-13 dilakukan jelang tahun ajaran baru anak sekolah.


Sumber : Waspada.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.



That's the article Pegawai Non-PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya

That's it for the article Pegawai Non-PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article Pegawai Non-PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2021/04/pegawai-non-pns-juga-dapat-thr-dan-gaji.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment