Pegawai Non-PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya
Written on: April 30, 2021
Title : Pegawai Non-PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya
link : Pegawai Non-PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya
Pegawai Non-PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya
Informasiguru_Kementerian Keuangan mengatakan pegawai non-PNS yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Ini juga berlaku bagi mereka yang belum bekerja selama satu tahun.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan bahwa pegawai non-PNS harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Beberapa syarat tersebut, seperti warga negara Indonesia (WNI), telah bekerja selama 1 tahun ketika peraturan presiden (pp) mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13 terbit, dan pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kemudian, pegawai non-PNS telah diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, bagi pegawai non-PNS yang belum bekerja selama 1 tahun bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13 asalkan telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perjanjian kerja juga dituliskan mereka berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Syarat lainnya adalah pegawai non-PNS itu telah ditetapkan menerima THR dan gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lalu, lembaga non struktural yang pimpinan, anggota, dan pegawai non-PNS yang diberikan THR dan gaji ke-13 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pemerintah akan mencairkan THR mulai h-10 sampai h-5 Lebaran. Pencairan akan dilakukan secara bertahap.
Sementara, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2021 mendatang. Pembayaran gaji ke-13 dilakukan jelang tahun ajaran baru anak sekolah.
Sumber : Waspada.com
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
That's the article Pegawai Non-PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya
You are now reading the article Pegawai Non-PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2021/04/pegawai-non-pns-juga-dapat-thr-dan-gaji.html