Jokowi Teken PP 63/2021, Ini Rincian THR dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara
Written on: April 30, 2021
Title : Jokowi Teken PP 63/2021, Ini Rincian THR dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara
link : Jokowi Teken PP 63/2021, Ini Rincian THR dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara
Jokowi Teken PP 63/2021, Ini Rincian THR dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara
Informasiguru_Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Berdasarkan PP 63/2021 dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu diteken pada 28 April 2021. "Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 2 PP tersebut.
Adapun aparatur negara yang dimaksud meliputi PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Sementara, yang dimaksud dengan pejabat negara ialah presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR/MPR/DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dan lainnya.
Menurut Pasal 6, THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara, berdasar Pasal 7, THR dan gaji ketiga belas bagi CPNS terdiri dari:
a. 80 persen dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Kemudian, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahan penghasilan.
Dalam Pasal 10 PP 63/2021, THR dan gaji ke-13 yang diberikan tidak termasuk berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Adapun THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Sementara, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 13 Ayat (1) PP 63/2021.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," bunyi Ayat (2) pasal yang sama.
Sumber : Kompas.com
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
That's the article Jokowi Teken PP 63/2021, Ini Rincian THR dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara
You are now reading the article Jokowi Teken PP 63/2021, Ini Rincian THR dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2021/04/jokowi-teken-pp-632021-ini-rincian-thr.html