Ini Sebab Dihapusnya Tunjangan Kinerja PNS di Gaji ke-13
Written on: April 30, 2021
Title : Ini Sebab Dihapusnya Tunjangan Kinerja PNS di Gaji ke-13
link : Ini Sebab Dihapusnya Tunjangan Kinerja PNS di Gaji ke-13
Ini Sebab Dihapusnya Tunjangan Kinerja PNS di Gaji ke-13
Informasiguru_Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, tahun ini resmi menghapus tunjangan kinerja dari komponen gaji ke-13. Komponen THR PNS 2021 hanya memasukkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat yang masuk dalam komponen gaji ke-13 yang dimaksud, yakni tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
"Besaran gaji ke-13 TNI, Polri, PNS adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (29/4/2021).
Dihapusnya komponen tunjangan kinerja dari gaji ke-13 PNS tahun ini sama seperti keputusan pemerintah pada 2020. Tahun lalu, pemerintah juga diketahui memangkas gaji ke-13 dengan menghapus komponen tunjangan kinerja.
Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 untuk PNS akan cair pada Juni 2021. Pencairan dilakukan jelang tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2021.
Dia pun berharap seluruh PNS, TNI, dan Polri bisa fokus dalam melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia. Ia juga meminta masyarakat tetap empati karena sebagian besar sektor ekonomi belum pulih akibat pandemi covid-19.
Aturan terkait gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Dihapusnya komponen tunjangan kinerja dari gaji ke-13 PNS tahun ini sama seperti keputusan pemerintah pada 2020. Tahun lalu, pemerintah juga diketahui memangkas gaji ke-13 dengan menghapus komponen tunjangan kinerja.
Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 untuk PNS akan cair pada Juni 2021. Pencairan dilakukan jelang tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2021.
Dia pun berharap seluruh PNS, TNI, dan Polri bisa fokus dalam melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia. Ia juga meminta masyarakat tetap empati karena sebagian besar sektor ekonomi belum pulih akibat pandemi covid-19.
Aturan terkait gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Sumber : CNBC Indonesia
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
That's the article Ini Sebab Dihapusnya Tunjangan Kinerja PNS di Gaji ke-13
You are now reading the article Ini Sebab Dihapusnya Tunjangan Kinerja PNS di Gaji ke-13 with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2021/04/ini-sebab-dihapusnya-tunjangan-kinerja.html