Skip to main content

Ini Sebab Dihapusnya Tunjangan Kinerja PNS di Gaji ke-13

Ini Sebab Dihapusnya Tunjangan Kinerja PNS di Gaji ke-13 - Hi friends, I hope you are all in good healthMEDIAINFO, In the article you are reading this time with the title Ini Sebab Dihapusnya Tunjangan Kinerja PNS di Gaji ke-13, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel PENDIDIKAN, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : Ini Sebab Dihapusnya Tunjangan Kinerja PNS di Gaji ke-13
link : Ini Sebab Dihapusnya Tunjangan Kinerja PNS di Gaji ke-13

Baca juga


Ini Sebab Dihapusnya Tunjangan Kinerja PNS di Gaji ke-13

Informasiguru_Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, tahun ini resmi menghapus tunjangan kinerja dari komponen gaji ke-13. Komponen THR PNS 2021 hanya memasukkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat yang masuk dalam komponen gaji ke-13 yang dimaksud, yakni tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

"Besaran gaji ke-13 TNI, Polri, PNS adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (29/4/2021).

Dihapusnya komponen tunjangan kinerja dari gaji ke-13 PNS tahun ini sama seperti keputusan pemerintah pada 2020. Tahun lalu, pemerintah juga diketahui memangkas gaji ke-13 dengan menghapus komponen tunjangan kinerja.

Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 untuk PNS akan cair pada Juni 2021. Pencairan dilakukan jelang tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2021.

Dia pun berharap seluruh PNS, TNI, dan Polri bisa fokus dalam melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia. Ia juga meminta masyarakat tetap empati karena sebagian besar sektor ekonomi belum pulih akibat pandemi covid-19.

Aturan terkait gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Dihapusnya komponen tunjangan kinerja dari gaji ke-13 PNS tahun ini sama seperti keputusan pemerintah pada 2020. Tahun lalu, pemerintah juga diketahui memangkas gaji ke-13 dengan menghapus komponen tunjangan kinerja.

Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 untuk PNS akan cair pada Juni 2021. Pencairan dilakukan jelang tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2021.

Dia pun berharap seluruh PNS, TNI, dan Polri bisa fokus dalam melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia. Ia juga meminta masyarakat tetap empati karena sebagian besar sektor ekonomi belum pulih akibat pandemi covid-19.

Aturan terkait gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.


Sumber : CNBC Indonesia

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.



That's the article Ini Sebab Dihapusnya Tunjangan Kinerja PNS di Gaji ke-13

That's it for the article Ini Sebab Dihapusnya Tunjangan Kinerja PNS di Gaji ke-13 this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article Ini Sebab Dihapusnya Tunjangan Kinerja PNS di Gaji ke-13 with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2021/04/ini-sebab-dihapusnya-tunjangan-kinerja.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment