Skip to main content

Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Tak Akan Pernah Jadi PNS, Berikut Regulasinya

Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Tak Akan Pernah Jadi PNS, Berikut Regulasinya - Hi friends, I hope you are all in good healthMEDIAINFO, In the article you are reading this time with the title Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Tak Akan Pernah Jadi PNS, Berikut Regulasinya, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel PENDIDIKAN, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Tak Akan Pernah Jadi PNS, Berikut Regulasinya
link : Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Tak Akan Pernah Jadi PNS, Berikut Regulasinya

Baca juga


Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Tak Akan Pernah Jadi PNS, Berikut Regulasinya

Informasiguru_Kemungkinan guru honorer jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kian menipis. Pasalnya rekrutmen hanya berlaku bagi pelamar di bawah usia 35 tahun. Padahal banyak guru honorer telah mengabdi puluhan tahun, sehingga usianya melewati batas ketentuan.

Pemerintah tawarkan solusi guru yang tidak memenuhi syarat ikut tes CPNS bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syarat ikutan seleksinya tak terbatas usia 35 tahun. PPPK hanyalah rekrutmen pegawai sistem kontrak walau dengan gaji yang sama. Namun tidak mendapat alokasi uang pensiun seperti guru tetap, akan dirancang iuran guru itu sendiri.

Apalagi jalur pengangkatan PNS oleh pemerintah sudah tertutup. Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja mengatakan pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan pegawai pelat merah. Dilanjutkan Pasal 99, disebutkan bahwa tenaga non-pns masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sudah sepakat akan menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah secara bertahap.

Bagaimana dengan tenaga atau guru honorer? Alhasil, status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK. Hal tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat antara anggota dewan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional di Kompleks Parlemen, pada 20 Januari lalu.


Sumber : Tempo.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.



That's the article Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Tak Akan Pernah Jadi PNS, Berikut Regulasinya

That's it for the article Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Tak Akan Pernah Jadi PNS, Berikut Regulasinya this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Tak Akan Pernah Jadi PNS, Berikut Regulasinya with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2021/03/guru-honorer-usia-35-tahun-lebih-tak.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment