Stttt! Tak Cuma PNS, Lembaga-lembaga Ini Juga Kebagian Gaji ke-13
Written on: August 04, 2020
Stttt! Tak Cuma PNS, Lembaga-lembaga Ini Juga Kebagian Gaji ke-13 - Hi friends, I hope you are all in good healthMEDIAINFO, In the article you are reading this time with the title Stttt! Tak Cuma PNS, Lembaga-lembaga Ini Juga Kebagian Gaji ke-13, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post
Artikel PENDIDIKAN, what we write you can understand. ok, happy reading.
Title : Stttt! Tak Cuma PNS, Lembaga-lembaga Ini Juga Kebagian Gaji ke-13
link : Stttt! Tak Cuma PNS, Lembaga-lembaga Ini Juga Kebagian Gaji ke-13
You are now reading the article Stttt! Tak Cuma PNS, Lembaga-lembaga Ini Juga Kebagian Gaji ke-13 with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2020/08/stttt-tak-cuma-pns-lembaga-lembaga-ini.html
Title : Stttt! Tak Cuma PNS, Lembaga-lembaga Ini Juga Kebagian Gaji ke-13
link : Stttt! Tak Cuma PNS, Lembaga-lembaga Ini Juga Kebagian Gaji ke-13
Stttt! Tak Cuma PNS, Lembaga-lembaga Ini Juga Kebagian Gaji ke-13
Informasiguru_Dalam waktu dekat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan gaji ke-13. Rencananya, insentif tersebut akan cair pada pertengahan bulan ini, bahkan bisa lebih cepat.
Abdi negara yang mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari PNS pusat dan daerah, TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Namun, khusus tahun ini PNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 diperuntukkan bagi pejabat eselon III ke bawah.
Artinya, pejabat negara seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atau para pejabat eselon I dan II di setiap kementerian dan lembaga tidak akan memperoleh gaji ke-13 yang nilainya bisa mencapai 'ratusan juta rupiah'.
Namun, ternyata bukan cuma PNS di kementerian dan lembaga yang mendapatkan gaji ke-13.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2019, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non struktural (LNS) juga mendapatkan gaji ke-13.
"Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non PNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," tulis beleid PMK tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (4/8/2020).
LNS merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk berdasarkan produk Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden (Perpres) yang pembiayaannya dibebankan pada APBN.
Beberapa LNS antara lain seperti Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 bagi pegawai LNS akan sama seperti kementerian dan lembaga lainnya. Artinya, pimpinan LNS tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
"Nanti sama kebijakannya dengan semua kementerian dan lembaga," kata Askolani seperti dilansir CNBC Indonesia. (R01)
Sumber : Riausky.com
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
That's the article Stttt! Tak Cuma PNS, Lembaga-lembaga Ini Juga Kebagian Gaji ke-13
That's it for the article Stttt! Tak Cuma PNS, Lembaga-lembaga Ini Juga Kebagian Gaji ke-13 this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.
You are now reading the article Stttt! Tak Cuma PNS, Lembaga-lembaga Ini Juga Kebagian Gaji ke-13 with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2020/08/stttt-tak-cuma-pns-lembaga-lembaga-ini.html