Skip to main content

Pegawai Non-PNS Kecipratan Gaji ke-13, Bisa Dapat Rp9 Juta Lebih

Pegawai Non-PNS Kecipratan Gaji ke-13, Bisa Dapat Rp9 Juta Lebih - Hi friends, I hope you are all in good healthMEDIAINFO, In the article you are reading this time with the title Pegawai Non-PNS Kecipratan Gaji ke-13, Bisa Dapat Rp9 Juta Lebih, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel PENDIDIKAN, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : Pegawai Non-PNS Kecipratan Gaji ke-13, Bisa Dapat Rp9 Juta Lebih
link : Pegawai Non-PNS Kecipratan Gaji ke-13, Bisa Dapat Rp9 Juta Lebih

Baca juga


Pegawai Non-PNS Kecipratan Gaji ke-13, Bisa Dapat Rp9 Juta Lebih

Informasiguru_Ada yang berbeda pada kebijakan gaji ke-13 tahun ini. Pasalnya pada tahun ini kebijakan gaji ke-13 tidak hanya diperuntukan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri maupun penerima pensiunan/tunjangan tapi juga para pegawai non-PNS. 

Hal ini disebutkan di dalam PP Nomor 44/2020 bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga akan menerima gaji-13 ini. 

“Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU,” bunyi pasal 2 huruf m PP 44/2020 seperti dikutip Okezone, Jakarta, Senin (10/8/2020). 



Pada PP ini juga tercantum secara rinci besaran gaji yang diterima pegawai pemerintah non-PNS. Berikut rincian besaran gaji ke-13 yang diterima pimpinan LNS: 

1. Ketua atau kepala LNS: Rp 9.592.000 

2. Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 8.793.000 

3. Sekretaris: Rp 7.993.000 

4. Anggota: Rp 7.993.000 

Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang menduduki jabatan setera eselon: 

1. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya: Rp 9.592.000 

2. Eselon II/JPT Pratama : Rp 7.342.000 

3. Eselon III/Jabatan Administrator: Rp 5.352.000 

4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000 

Loading... 

Kemudian untuk pegawai non-PNS pada LNS atau lembaga lain yang non-PNS, disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja: 

1. Pendidikan SD/SMP/sederajat 

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000 

b. Masa kerja 10 sampai 20 tahun: Rp 2.569.000 

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000 

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat 

a. Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 2.734.000 

b. Masa kerja 10 sampai 20 tahun: Rp 3.154.000 

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000 

3. Pendidikan DII/DIII/sederajat 

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp2.963.000 

b. Masa kerja 10 sampai 20 tahun: Rp 3.411.000 

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000 

4. Pendidikan S1/DIV/sederajat 

a. Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 3.489.000 

b. Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.043.000 

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000 

5. Pendidikan S2/S3/sederajat 

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000 

b. Masa kerja 10 sampai20 tahun: Rp 4.306.000 

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000 

Seperti diketahu pencairan dilakukan pada bulan Agustus ini. Perluasan sasaran gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menggenjot daya beli masyarakat. 


Sumber : Okezone

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.


That's the article Pegawai Non-PNS Kecipratan Gaji ke-13, Bisa Dapat Rp9 Juta Lebih

That's it for the article Pegawai Non-PNS Kecipratan Gaji ke-13, Bisa Dapat Rp9 Juta Lebih this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article Pegawai Non-PNS Kecipratan Gaji ke-13, Bisa Dapat Rp9 Juta Lebih with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2020/08/pegawai-non-pns-kecipratan-gaji-ke-13.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment