Skip to main content

Masih Bingung Dengan Status ASN dan PNS? Ini Penjelasannya Menurut Undang-Undang

Masih Bingung Dengan Status ASN dan PNS? Ini Penjelasannya Menurut Undang-Undang - Hi friends, I hope you are all in good healthMEDIAINFO, In the article you are reading this time with the title Masih Bingung Dengan Status ASN dan PNS? Ini Penjelasannya Menurut Undang-Undang, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel PENDIDIKAN, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : Masih Bingung Dengan Status ASN dan PNS? Ini Penjelasannya Menurut Undang-Undang
link : Masih Bingung Dengan Status ASN dan PNS? Ini Penjelasannya Menurut Undang-Undang

Baca juga


Masih Bingung Dengan Status ASN dan PNS? Ini Penjelasannya Menurut Undang-Undang

Informasiguru_Banyak yang mengira bahawa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri SIpil (PNS) merupakan hal yang sama. 

Padahal sebenarnya ASN dan PNS ternyata tidak sama perihal status kepegawaiannya. 

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono menjelaskan bawa istilah ASN sebenarnya merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda. 

ASN terbagi menjadi dua yaitu PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).     

Selain itu bisa dibilang PNS sudah pasti ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS karena masih bisa berstatus P3K. 



Selain itu menurut Paryono ASN belum tentu mendapatkan hak pensiun. 

Sementara PNS akan mendapat hak tersebut. 

"Kemudian di dalam manajemennya pun berbeda. Misalnya kalau PNS itu kan mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K itu kan tidak," imbuhnya. 

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan ASN terdiri dari PNS dan P3K. 

Dalam pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 

Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 


Sumber : SRIPOKU.COM

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.


That's the article Masih Bingung Dengan Status ASN dan PNS? Ini Penjelasannya Menurut Undang-Undang

That's it for the article Masih Bingung Dengan Status ASN dan PNS? Ini Penjelasannya Menurut Undang-Undang this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article Masih Bingung Dengan Status ASN dan PNS? Ini Penjelasannya Menurut Undang-Undang with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2020/08/masih-bingung-dengan-status-asn-dan-pns.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment