Skip to main content

Alhamdulillah! Pensiunan dan Gaji ke 13 PNS Cair Hari Senin 10 Agustus 2020 - Catat Segini Besaran yang Didapat PNS

Alhamdulillah! Pensiunan dan Gaji ke 13 PNS Cair Hari Senin 10 Agustus 2020 - Catat Segini Besaran yang Didapat PNS - Hi friends, I hope you are all in good healthMEDIAINFO, In the article you are reading this time with the title Alhamdulillah! Pensiunan dan Gaji ke 13 PNS Cair Hari Senin 10 Agustus 2020 - Catat Segini Besaran yang Didapat PNS, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel PENDIDIKAN, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : Alhamdulillah! Pensiunan dan Gaji ke 13 PNS Cair Hari Senin 10 Agustus 2020 - Catat Segini Besaran yang Didapat PNS
link : Alhamdulillah! Pensiunan dan Gaji ke 13 PNS Cair Hari Senin 10 Agustus 2020 - Catat Segini Besaran yang Didapat PNS

Baca juga


Alhamdulillah! Pensiunan dan Gaji ke 13 PNS Cair Hari Senin 10 Agustus 2020 - Catat Segini Besaran yang Didapat PNS

Informasigurunasional --- Segini jumlah Gaji 13 PNS Pensiunan yang akan dibayar pada tanggal 10 Agustus 2020 mendatang. 

Rincian Gaji ke-13 PNS Pensiun yaitu gabungan dari uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan. 

Namun, jumlah tersebut tergantung dari golongan terakhir dari Pegawai Negeri Sipil saat pensiun. 


Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. 

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS. 

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV. 

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. 

Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari PT TASPEN (Persero) tertanggal 5 Agustus 2020 berbunyi: 

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020. 

2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020 

3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan 

4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan 

5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah: 

- Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020 

- Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020

- Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda maka diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya 

- Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan 

- Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 

6. Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun maka dibayarkan Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 pada pensiunnya 

7. Kantor Cabang melakukan (Jadwal kegiatan terlampir) 

Besaran Gaji 13 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II (lulusan SMA dan D3) 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Cara Mengurus 

Menurut website resmi PT Taspen (Persero), bagi PNS yang memasuki usia pensiun maka akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah: 

Tabungan Hari Tua (THT) 

1. Formulir Permintaan Pembayaran 

2. FC SK Pensiun 

3. KPPG atau asli SKPP 

4. FC Identitas / KTP Pemohon 

5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank) 

Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi : 

- Surat kematian dari lurah/rumah sakit. 

- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami. 

- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun. 

- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa. 

- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang. 

- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung. 

- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas. 

- PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo). 

Pensiun 

1. Formulir Permintaan Pembayaran 

2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto 

3. Asli SKPP 

4. Pas foto 3x4 (dua lembar) 

5. FC Identitas / KTP Pemohon 

6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank) 

7. FC NPWP (Bila ada) 

8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun) 

Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili PNS yang bersangkutan. 

Lalu, Taspen akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip) sebagai dasar bagi Taspen membayarkan THT dan pensiun. 

Demikian semoga bermanfaat silahkan simak informasi terbaru di bawah ini.


That's the article Alhamdulillah! Pensiunan dan Gaji ke 13 PNS Cair Hari Senin 10 Agustus 2020 - Catat Segini Besaran yang Didapat PNS

That's it for the article Alhamdulillah! Pensiunan dan Gaji ke 13 PNS Cair Hari Senin 10 Agustus 2020 - Catat Segini Besaran yang Didapat PNS this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article Alhamdulillah! Pensiunan dan Gaji ke 13 PNS Cair Hari Senin 10 Agustus 2020 - Catat Segini Besaran yang Didapat PNS with link address https://datapendidiknesia.blogspot.com/2020/08/alhamdulillah-pensiunan-dan-gaji-ke-13.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment